Selasa 21 Jan 2020 06:06 WIB

Hakim: KPK Harus Kembalikan Uang Disita dari Ruangan Lukman

Tidak ada fakta menyatakan uang itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Romi.

Red: Ratna Puspita
Sidang dengan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang dengan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal tersebut disampaikan oleh hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Menimbang terhadap barang bukti uang yang disita penyidik di ruang kerja saksi Lukman Hakim Saifuddin, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini. Untuk itu, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim.

Baca Juga

Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.

Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Romi oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Untuk, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.

Sementara itu, uang pemberian mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Romi sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara. "Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.

Sebelumnya, Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim. Ia terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement