Selasa 21 Jan 2020 07:48 WIB

Kejakgung Bantu Cicil Dana Nasabah Jiwasraya

Penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan nasabah.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak hanya melakukan proses penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejakgung juga akan membantu pengembalian uang nasabah.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1). Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah kasus Jiwasraya.

Baca Juga

"Selain kami melakukan hukuman, kami juga akan usaha untuk pengembalian (dana nasabah—Red). Ini yang terpenting juga dan kami sedang melakukan pendataan," kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, kemarin.

Burhanuddin menyampaikan, Kejakgung telah menyita harta lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Menurut dia, penyitaan itu merupakan salah satu upaya Kejakgung membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

Kejakgung telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik lima tersangka Jiwasraya sejak Rabu (15/1). Hingga Jumat (17/1), sebanyak delapan mobil mewah dan motor besar milik para tersangka sudah dikandangkan di Kejakgung dalam status sita. Selain itu, Kejakgung melakukan pemblokiran rekening dan akun kustodian milik para tersangka.

Pengembalian dana nasabah menjadi salah satu fokus pemerintah, khususnya Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, Jiwasraya akan melunasi klaim nasabah melalui sejumlah skema strategis.

Skema itu antara lain pembentukan holding BUMN asuransi, restrukturisasi, hingga pembentukan Jiwasraya Putra yang secara total bisa mengumpulkan arus kas hingga Rp 8 triliun.

Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, pada Ahad (20/1) menyebut pembayaran klaim polis nasabah diharapkan bisa dilakukan mulai Februari-Maret ini. Per Desember 2019, jumlah gagal bayar klaim polis nasabah Jiwasraya sebesar Rp 12,4 triliun.

photo
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

Terus didalami

Sianitar Burhanuddin menegaskan, Kejakgung terus mendalami kasus Jiwasraya. Di hadapan Komisi III DPR, Burhanuddin menduga ada oknum OJK yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

"Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu. Ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK benar," kata Sanitiar.

Kejakgung, kata Burhanuddin, juga telah memanggil pihak OJK. Akan tetapi, ia enggan membeberkan lebih detail mengenai waktu pemanggilan dan siapa saja yang telah dipanggil.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ. OJK memberikan masukan kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya dan kita tak bisa full (menjelaskan)," ujar Burhanuddin.

Menanggapi pernyataan Burhanuddin, OJK menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. "Kami telah dan akan sampaikan data serta penjelasan yang diperlukan karena sudah menjadi komitmen OJK untuk transparan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi Republika, Senin (20/1).

Ia menegaskan, OJK akan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. "Kami yakin berjalan dengan adil, objektif, dan sesuai norma hukum serta ketentuan yang berlaku."

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, berpesan agar OJK terus meningkatkan pengawasan. Ia mengatakan, OJK harus betul-betul mengawasi agar Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2017 tentang Laporan Perasuransian terimplementasi dengan baik.

"Permasalahan Jiwasraya dapat diidentifikasi sejak awal jika peraturan itu dijalankan dengan benar. Karena harus laporan secara kuartalan, per semester, dan tahunan," ujar Supriansa.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, meminta Kejaksaan Agung mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebab, kasus itu berkaitan dengan kepercayaan publik pada roda perekonomian negara, khususnya terkait asuransi.

Kejaksaan Agung juga diminta untuk melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi. "Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," ujar Taufik.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengapresiasi komitmen Kementerian BUMN yang memastikan Jiwasraya bakal mengembalikan dana nasabah. Abra menilai pernyataan tersebut sangat penting bagi para nasabah. "Itu cukup penting supaya menenangkan nasabah bahwa pemerintah sedang berupaya mengembalikan dana," ujar Abra, Senin (20/1).

Meski begitu, Abra berharap ada komitmen tertulis yang diberikan pemerintah kepada para nasabah terkait pengembalian dana. Abra mengatakan, komitmen melalui pernyataan baru disampaikan dari Kementerian BUMN.

Menurut Abra, direksi Jiwasraya seharusnya menyampaikan pernyataan serupa yang dibuktikan dengan perjanjian secara tertulis. "Seharusnya ada komitmen atau perjanjian tertulis terkait kapan dana tersebut akan dibayar," kata Abra.

Abra menilai komitmen tertulis menjadi payung hukum bagi para nasabah menagih janji dari Jiwasraya untuk pengembalian dana mereka. Abra juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak ingkar janji. "Jangan sampai sudah terucap ternyata tidak bisa dibayar. Itu justru bisa perparah kepercayaan investor ke BUMN-BUMN lain," ucap Abra. n nawir arsyad akbar/novita intan/muhammad nursyamsyi ed: satria kartika

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement