REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum akan memanggil seluruh komisioner KPU tingkat provinsi untuk menekankan soal integritas pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK mantan komisioner Wahyu Setiawan. Imbauan itu tak hanya sekadar edaran.
"Saya mau mengingatkan, penekanan-penekanan (menjadi penyelenggara berintegritas), jadi tidak hanya kita kirim surat edaran. Saya mau beri penekanan agar peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi kita. Supaya gak terulang lagi. " kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa.
KPU berencana mengumpulkan para komisioner di tingkat daerah tersebut pada pekan ke dua atau ketiga Februari 2020. "Setiap daerah kan ada lima komisioner, kelima-limanya kita panggil, pokoknya Februari harus sudah dipertemukan," katanya.
Selain untuk memberikan peringatan soal integritas, pemanggilan para komisioner daerah ini juga untuk membahas beberapa persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan evaluasi Pemilu 2019.
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, ada persoalan-persoalan yang perlu ditangani secara cepat agar tidak menghambat tahapan, salah satunya soal rasionalisasi anggaran Pilkada.
Sebanyak 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan KPU awalnya sudah saling sepakat untuk besaran anggaran dari belanja daerah yang akan dihibahkan.
Kemudian kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD). Namun belakangan beberapa daerah merasa keberatan dengan jumlah yang telah disepakati.
Arief mengatakan, ada beberapa daerah yang telah menyampaikan permintaan rasionalisasi. Namun KPU belum menerima laporan resmi total daerah mana saja yang meminta rasionalisasi.
Menurut dia, sebenarnya KPU juga memiliki prinsip penyelenggaraan pemilu di dorong harus murah, hemat, efektif dan efisien. Atas prinsip tersebut, bisa saja ada ruang untuk merasionalisasi anggaran. "Artinya (merasionalisasi) agar murah dan hemat (itu tidak pula) kemudian mengganggu substansi pelaksanaan pilkada itu sendiri," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.