Rabu 22 Jan 2020 04:00 WIB

Eks Petinggi KPI: Helmy Yahya Bawa TVRI Naik Kelas

Pemecatan Helmy Yahya dianggap sebagai langkah mundur.

Dewan Pengawas LPP TVRI, Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Arief Hidayat Thamrin (Ketua), Maryuni Kabul Budiono, Made Aty Dwie Mahenny memberikan penjelasan soal pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Dewan Pengawas LPP TVRI, Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Arief Hidayat Thamrin (Ketua), Maryuni Kabul Budiono, Made Aty Dwie Mahenny memberikan penjelasan soal pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media penyiaran Idy Muzayyad menilai Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengambil langkah mundur dengan memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013—2016 itu menyayangkan terjadi kisruh yang menimpa TVRI di tengah peningkatan posisi lembaga penyiaran publik tersebut di mata pemirsa.

Baca Juga

"Berdasarkan data terbaru audience share dari sebuah lembaga kredibel yang saya dapat, TVRI di urutan ke-9 dari 15 kompetitor televisi swasta lain. Sebelumnya, selalu berada di papan bawah alias urutan buncit," kata Idy yang juga pendiri sekaligus Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (LIMAS) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Idy menilai Helmy Yahya berada di balik keberhasilan TVRI naik kelas dengan menampilkan program bermutu dan kompetitif yang mulai disukai publik.

Ia berharap ada langkah mediasi agar kedua belah pihak, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI, bisa menemukan titik temu demi kebaikan TVRI ke depan yang lebih bersinar lagi.

"Komisi I DPR RI juga perlu turun tangan agar kasus ini tidak mengorbankan TVRI yang notabene milik publik. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan semua pihak," kata Idy.

Idy pun berharap jangan sampai publik memiliki penilaian minor terkait dengan persaingan yang tidak sehat antarstasiun televisi.

"Jangan sampai masyarakat menilai justru TVRI menjadi korban pembusukan dari dalam, di tengah televisi swasta yang merasa gerah dengan naik daunnya TVRI," kata Idy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement