REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menduga adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI saat memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama perusahaan televisi pelat merah itu. Pada Selasa (28/1) Komisi I DPR mengundang Helmy dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Saya melihat klarifikasi dari surat menyurat dan keterangan pak Helmy sendiri. Memang semua kita merasa bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dewas," ujar Yan dalam rapat, Selasa (28/1).
Yan mengungkapkan, dugaan itu merujuk pada alasan dan bagaimana proses Helmy dipecat. Politikus Gerindra mengaku kaget proses pemecatan Helmy berjalan cepat.
"Kami sendiri kaget. Baru rapat sekali, rapat kedua sudah keluar SK pemberhentian direksi. Kalau kita telusuri SK pemberhentian rahasia 4 Desember, ini sudah ada pemberhentian rahasia. Diktum di dalam SK dengan SK pemberhentian tanggal 16 Desember itu berbeda. Ini ada keanehan pimpinan," kata dia
Di samping itu, Yan menilai, alasan pemecatan yang disampaikan oleh Dewas TVRI dapat dijawab oleh Helmy dan didengar langsung oleh Komisi I. Legislator Papua itu menilai, alasan-alasan seperti telatnya pembayaran honor, Liga Inggris, hingga penayangan Discovery Channel tak seharusnya bermuara pada pemecatan.
Yan pun meminta, apabila klarifikasi Helmy terbukti benar, maka DPR harus memberikan tindakan pada Dewas TVRI. "Kami objektif. Kalau Pak Helmy sudah melakukan klarifikasi dan terbukti benar, sanksi kita, Komisi I kita putuskan di rapat dengan dewas. Kami tidak memihak si A si B," ucapnya menegaskan.
Anggota Komisi I dari Fraksi PKB Taufik Abdullah juga menyampaikan ada yang aneh terkait pemecatan Helmy. Bahkan lebih lanjut, ia menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005 pasal 24 tentang pemberhentian anggota direksi diimplementasi secada berlebihan oleh Dewas.
"Dalam implementasi, berlebihan. Dari empat alasan (syarat pemberhentian), lalu dengan yang setelah diungkap oleh Dewas, dari penjelasannya tidak ada yang masuk dalam kriteria empat ayat itu," ujar dia.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005 pasal 24 Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.
Direksi juga dapat diberhentikan lantaran dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi.
Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya