Selasa 28 Jan 2020 17:31 WIB

Helmy Yahya Sebut Whatsapp Direksi Diblok Dewas

Helmy mengatakan salah satu direksi berupaya menjembatani konflik dengan dewas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.
Ilustrasi Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya mengungkapkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) dalam memblokir upaya komunikasi dengan direksi terkait pemecatan dirinya. Bahkan, Helmy menyebut anggota Dewas melakukan pemblokiran pada direksi.

Helmy mengatakan, salah satu direksi berupaya menjembatani konflik dengan dewas. Namun, inisiatif dari salah satu anggota Direksi itu tak tersampaikan lantaran salah saru akses komunikasi ke Dewas melalui aplikasi perpesanan Whatsappdiblokir.

Baca Juga

"Direksi kami, berupaya menjembatani, kita damai, yok, rekonsiliasi, tapi tidak pernah terjadi. Seorang anggota Dewas malah memblokir WA-nya supaya tidak bisa berhubungan. Apni Jaya Putra (salah satu Direktur TVRI) juga di blok. Saya buka apa adanya. Saya tidak tau, tau tau saya resmi diberhentikan menjadi Dirut," ujar Helmy, Selasa (28/1).

Pernyataan Helmy itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPR RI terkait polemik pemecatan dirinya. Dalam kesempatan itu, Helmy pun menyampaikan bahwa Dewan Pengawas tak pernah menunjukkan upaya rekonsiliasi. Helmy pun meragukan pembelaan 27 halaman dengan lampiran 1200 halaman yang disampaikan olehnya benar-benar dibaca oleh dewas.

Dewas sebenarnya punya waktu 2 bulan dadi tanggal 17 Desember 2019 sejak Helmy memasukkan surat pembelaan. Dewas  punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan. Namun, tidak sampai sebulan Helmy dipanggil untuk resmi dipecat.

"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI. Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," ujar Helmy.

Rapat antara Komisi I DPR RI terkait polemik di TVRI ini merupakan rapat ketiga yang digelar. Sebelumnya, Komisi I telah memanggil Dewan Pengawas yang memecat Helmy. Komisi I juga telah mengundang dewan direksi TVRI pada Senin (27/1) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement