REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, status DKI Jakarta harus diubah. Perubahan sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI?" ujar Tito di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara. Ia mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.
Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.
"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan. Otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," kata Tito.
Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sementara Mendagri Tito Karnavian didampingi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta pejabat eselon I Kemendagri dan BNPP.