REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, aduan itu ditolak.
"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," ucap anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/1).
Menurutnya, berkas itu harus disertakan dalam laporan, sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas. Patriot mengungkapkan alasan PSI melaporkannya lantaran kontraktor yang akan menggarap revitalisasi Monas dengan nilai proyek ratusan miliar ini tak jelas keberadaannya.
"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga gak jelas malah," terang dia.
Ia mengungkapkan, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor ini masih simpang siur. Menurutnya, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka hal tersebut masuk pelanggaran.
Dari website lpse.jakarta.go.id, kata dia, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur.
"Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," terang dia.
Patriot melanjutkan, sempat terkuak PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut. Bahkan, beredar kabar kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.
"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," ucap dia.
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
PSI menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut. "Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktek subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," tuturnya.
Karenanya, PSI meminta KPK menelusuri kejanggalan-kejanggalan tersebut. Patriot mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.
Sementara Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa PSI berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta. Namun, kata Ali, laporan belum bisa diterima karena belum lengkap.
"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan di lengkapi lebih dahulu oleh pelapor," ujar Ali.