REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Arif Satrio Nugroho, Antara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lewat direktur jenderalnya, Ronny F Sompie, pada Rabu (22/1) telah mengumumkan bahwa, politikus PDIP yang juga tersangka di KPK, Harun Masiku, telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Sebelumnya, Harun sempat dinyatakan buron setelah tercatat meninggalkan Indonesia dengan tujuan ke Singapura pada 6 Januar 2020.
Adanya kelalaian sistem keimigrasian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, disebut pihak Ditjen Imigrasi sebagai penyebab mengapa mereka telat mengetahui keberadaan Harun yang sudah pulang ke Indonesia. Apalagi, Harun pada 13 Januari masih diumumkan berada di luar negeri meski politikus PDIP itu sebenarnya sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya sedang mendalami kelalaian delay sistem yang tidak mencatat Harun Masiku datang ke Indonesia.
"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogiyanya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier, sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kata Arvin di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Saat ini, kata Arvin, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak Selasa (7/1) sudah berada di Indonesia.
"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.
Ia pun menampik anggapan pihaknya sengaja memperlambat pengungkapan informasi terkait keberadaan Harun di Indonesia yang sudah berlangsung selama 15 hari. Menurut Arvin, hanya pihaknya menunggu arahan sampai diizinkan untuk menyampaikan informasi keberadaan Harun kepada publik.
"Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti-bukti yang kalau menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan juga. Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV, nah makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," jelas dia.
Sampai akhirnya mendapatkan perintah, Arvin melanjutkan, pihaknya baru kemudian mengumumkan kepada publik pada Rabu (22/1), bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari. Saat ditanya wartawan kapan Ditjen Imigrasi memperoleh informasi bahwa Harun telah berada di Tanah Air, Arvin tidak mau membuka informasi itu.
"Perintah untuk kami menyampaikan, tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh (informasi soal Harun), saya tidak bisa katakan," ujar Arvin.
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ketidakakuratan informasi yang disampaikan Ditjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku diosorot oleh DPR. Komisi III DPR pun berencana menanyakan hal ini langsung kepada pihak terkait.
"Nanti kita rapat dengan KPK apa informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentu kita sampaikan ke mereka. Kita sampikan, kita tanyakan, supaya informasi yang simpang siur ini tidak menjadi informasi yang liar. Apa sebetulnya yang tejadi," ujar Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Saat ini, Mulyadi mengatakan, masyarakat maupun DPR belum bisa mendapat informasi yang akurat. Terlebih, pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal keberadaan Harun berbeda dengan pernyataan Ditjen Imigrasi.
Hal ini pun menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Tentu bagaimana pun tentu harus kita dengar dari KPK, dalam hal ini. Kebetulan hari Senin (27/1) kita rapat dengan KPK. Saya kira itu aspirasi publik, banyak persoalan saya kira," ujar dia.
Terkait kinerja Kemenkumham sendiri, Mulyadi mengimbau agar dapat memberikan informasi seterang mungkin pada publik. Seharusnya, kata Mulyadi, pemerintah tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan, terlebih terkait pihak yang terlibat perkara hukum.
"Masak pemerintah berbohong, kan enggak mungkin dong. Namanya pemerintah. Pemerintah itu adalah lembaga yang sangat dipercaya oleh rakyat. Saya yakin tentu kalau memang ada bukti bukti yang jelas temtu akan disampaikan," ucap Mulyadi.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaita, menambahkan, pihaknya akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan depan. Pemanggilan itu untuk bertanya kepada Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku.
"Minggu depan, rapat kerja dengan Kemenkumham. Supaya jelas, nanti kami akan tanyakan di Komisi III, apa sih yang sebenarnya terjadi," kata Panjaitan di Senayan Jakarta, Rabu.
Pendapat berbeda dinyatakan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria menilai berubahnya informasi soal keberadaan Harun Masiku tak perlu dipermasalahkan.
"Saya pikir itu hal hal yang wajar saja. Pemberian informasi didasarkan pada suatu sumber. Memang kita harapkan informasinya akurat, tapi dalam beberapa hal banyak kita temukan informasi yang belum begitu akurat. Saya pikir sangat manusiawi tidak perlu dibesar besarkan," kata Arteria di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Arteria menyatakan, Komisi III akan menemui KPK dan Keimigrasian terkait masalah ini. Namun, ia menyebut, yang akan dibicarakan bukan semata-mata perkara Harun Masiku. Rapat yang akan digelar lebih pada road map KPK. Sedangkan bersama Keimigrasian dan Menkumham juga tak khusus soal Harun.
"Dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan rapat dengan Kemenkumham dan KPK tapi secara eksplisit tidak terkait masalah ini," ujar Arteria.
Jejak Harun Masiku