REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang menyatakan layanan streaming Neflix haram. Menurut dia, MUI belum pernah membahas atau menetapkan fatwa haram netflix.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/1).
Dia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah, termasuk masalah perkembangan teknologi informasi komunikasi seperti fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media sosial. Namun, dia menegaskan MUI belum pernah menetapkan fatwa haram terkait Netflix.
"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haraM Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah telanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," ucapnya.
Dia menjelaskan, Fatwa MUI biasanya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Dia menambahkan, pengusaha penyedia jasa digital atau siapa pun tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama. "Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," kata Asrorun.