REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politisi PDIP itu mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga muruah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/1).
Hasto mengaku akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia pun berjanji akan memberikan keterangan seusai menjalankan pemeriksaan.
"Nanti kita lihat, keterangan siap saya berikan, dengan sebaik-baiknya," katanya.
Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDIP karena diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.
Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pada Jumat (24/1) selain Hasto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisoner KPU Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.
"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.