Jumat 24 Jan 2020 14:54 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6 Persen

Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar 0,25 persen menjadi enam persen sedangkan simpanan valuta asing (valas) tetap sebesar 1,75 persen. Penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun menjadi 8,50 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter pada Oktober 2019.

Baca Juga

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Januari 2020,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (24/1).

Halim merinci perkembangan suku bunga simpanan 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. Suku bunga pasar simpanan terpantau turun delapan basis poin menjadi 5,28 persen pada periode observasi (12 November - 9 Desember 2019).