REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menggelar rapat internal untuk membahas permasalahan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, pada Senin (27/4). Salah satu hasilnya, komisi tersebut membentuk tim yang akan mengevaluasi dewan pengawas (Dewas) TVRI.
"Kita sudah membentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas," ujar anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, dalam dua minggu ke depan tim tersebut akan mempersiapkan segalanya terkait hal ini. Khususnya yang dibutuhkan dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Dewas TVRI. "Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," ujar Charles.
Sebelumnya, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat mengungkapkan alasan menonaktifkan tiga Direktur LPP TVRI, yaitu yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto. Menurutnya hal ini berkaitan dengan pemberhentian eks Direktur Utama TVRI Helmi Yahya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan hak jawab kepada ketiga Dewas. Namun dari 21 poin yang bermasalah, hanya satu poin yang dapat diterima Dewas.
Salah satu hasil rapat kerja itu, Komisi I DPR meminta Dewas untuk membatalkan pemberhentian Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Kamis (16/4).