Kamis 30 Jan 2020 16:24 WIB

Agar Pengikut Melonjak, Remaja Garut Unggah Foto Porno di IG

Polisi telah menetapkan pengunggah foto porno di Instagram sebagai tersangka.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Instagram
Foto: EPA
Instagram

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang remaja laki-laki asal Kabupaten Garut berinisial C (24 tahun) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Garut.

Polisi telah menetapkan remaja yang beralamat di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, itu sebagai tersangka penyebar konten pornografi.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng mengatakan, tersangka C ditangkap pada Kamis (30/1) dini hari. Penangkapan itu didasari laporan masyarakat yang resah atas foto-foto yang diunggah tersangka melalui akun Instagram-nya.

"Jadi viralnya kemarin di Garut. Akun-akun media sosial (medsos) Garut banyak yang melaporkan ke akun medsos kita," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis.

Ia menambahkan, setelah foto-foto dalam akun tersangka C diperhatikan, banyak yang memiliki latar belakang pemandangan di Garut. Karena itu, polisi menduga kuat pelaku merupakan warga Kabupaten Garut.

Dugaan itu tak sia-sia. Setelah polisi melakukan penyelidikan, tersangka dapat ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka. "Di HP-nya juga masih ada akun IG-nya dan file foto (porno) itu masih ada. Kita proses dan tahan. Saat ini statusnya sudah tersangka," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maradona mengatakan, tersangka mengunggah foto-foto itu agar pengikutnya di medsos bertambah atau panjat sosial (pansos). Menurut dia, foto itu diambil, diarahkan, dan diunggah, sendiri oleh tersangka. "Memang dia hobi fotografi juga," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka dincam enam tahun penjara hukuman penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement