REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Persidangan lanjutan kasus video pornografi yang viral dengan nama "Vina Garut" dilakukan pada Kamis (30/1). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut itu, terdakwa perempuan berinisial P (19 tahun) dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Kuasa hukum terdakwa laki-laki W (41) dan AD (29), Soni Sanjaya mengatakan, keterangan terdakwa P tak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) saat memberi kesaksian. Ia mengaku kecewa dengan pernyataan P karena telah membantah BAP saat penyidikan.
"Seperti soal transaksi dengan klien saya, di BAP disebut kalau P menerima uang dari dan atas dorongan suaminya. Tapi semua itu dibantah. Padahal di BAP VA sudah mengakui," kata dia di PN Garut, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa P juga mengaku tak tahu-menahu bahwa mantan suaminya mengunggah video tersebut ke Twitter. Dalam BAP terdakwa P justru meminta suaminya mengunggah video itu agar semakin banyak orang yang tahu dan bisa melakikan hubungan seksual dengannya.
Tak hanya itu, Soni mengatakan, terdakwa P menyebut tak tahu ihwal perekaman video saat hubungan seksual dilakukan. Padahal, menurut dia, terdakwa P tahu jika aksi itu direkam.
"Tapi dia membantah jika video itu disebarkan tanpa sepengetahuannya. Padahal dia juga sadar kalau video itu disebarkan," kata dia.
Menurut dia, pernyataan terdakwa P yang banyak bertentangan dengan BAP menimbulkan tanda tanya bagi majelis hakim. Ia menilai, terdakwa P terlalu bermanuver untuk meyakinkan hakim jika dia hanyalah menjadi korban.
Seperti diketahui, mantan suami terdakwa P yang juga tersangka dalam kasus itu, A (31) telah meninggal pada Sabtu 7 September 2019. Dengan meninggalnya tersangka A, penyidikan kepadanya ketika itu otomatis dihentikan.