REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Omnibus Law tentang ketenagakerjaan yang sedang digodok tidak mengurangi hak dan kesejahteraan buruh.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, Omnibus Law yang dijuluki 'Cipta Lapangan Kerja' ini tidak mengubah porsi pesangon, upah minimum, dan cuti hamil. Justru menurutnya, Omnibus Law ini juga ikut mendukung pengembangan UMKM.
"Tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada yang sebelumnya. Setiap perubahan UU apa pun harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak boleh mengurangi apa yang jadi hak dan kesejahteraan (buruh)," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/1).
Soal tudingan bahwa Omnibus Law ketenagakerjaan ini terlalu berpihak kepada investor, Fadjroel punya jawaban. Ia tak menampik bahwa rancangan UU ini memang mendukung masuknya investor lebih banyak lagi.
Namun menurutnya, investasi yang lebih tinggi juga berimbas pada peningkatan produktivitas perusahaan. Ujungnya, pemasukan kepada karyawan pun bertambah dan ikut mendorong daya beli masyarakat.
Selain menyusun omnibus law cipta lapangan kerja, pemerintah juga menyiapkan dua omnibus law lain yakni tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan perpajakan. Setelah surat presiden (surpres) tentang revisi UU Ketenagakerjaan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah segera merilis rancangan omnibus law tersebut ke publik.