REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kecurigaan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang disusun secara sembunyi-sembunyi. Ia membantahnya karena draf RUU Omnibus Law pun akan harus melalui pembahasan DPR RI bersama pemerintah.
"Kalau omnibus law kita proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini nggak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan omnibus law," ujar Airlangga dalam seminar nasional di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Ia mengatakan, pembentukan undang-undang pasti melibatkan anggota dewan yang merupakan wakil rakyat dan dipilih melalui pemilihan umum langsung. Dalam pembahasan di DPR, ada Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) yang akan menampung aspirasi berbagai pihak.
Dengan demikian, setiap fraksi partai di parlemen akan menyusun daftar inventarisasi masalah setelah menerima masukan dari publik. Sehingga, kata Airlangga, pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan pemerintah dan DPR.
"Karena kita percaya yang mewakili rakyat ini melalui parlemen, dan sudah ada pemilunya," tutur dia.
Ia mengklaim proses pembahasan RUU Omnibus Law transparan kepada publik termasuk mengumumkan sektor-sektor yang berkaitan. Sehingga, masyarakat dapat bersiap-siap atas adanya perundangan-undangan tentang perekonomian yang disatukan melalui omnibus law itu.
"Tetapi tentu yang bisa melakukan legal traffic terbatas, kalau yang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kalau DPR melalui baleg (badan legislatif)," kata Airlangga.
Ia menambahkan, kajian akademis terhadap draf RUU Omnibus Law melibatkan kalangan akademis dari perguruan tinggi dan pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian dan lembaga. Pemerintah telah menyiapkan kajian akademisnya sekitar 2.500 halaman.