Selasa 04 Feb 2020 13:26 WIB

Polisi: Tersangka Perusakan tak Terima Pembangunan Mushala

Balai pertemuan sudah digunakan untuk shalat ketika perizinannya masih dalam proses.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Mushala. Motif para tersangka melakukan perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) karena tidak terima tempat balai pertemuan dijadikan tempat ibadah dan belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mushala. Motif para tersangka melakukan perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) karena tidak terima tempat balai pertemuan dijadikan tempat ibadah dan belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast menjelaskan motif para tersangka melakukan perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Mereka tidak menerima tempat balai pertemuan dijadikan tempat ibadah dan belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Motifnya diduga para tersangka tidak menerima balai pertemuan tersebut dijadikan tempat ibadah karena belum memiliki izin. Sejauh ini balai pertemuan tersebut sudah bisa digunakan untuk tempat ibadah atau shalat walaupun masih proses perizinannya," kata dia saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga

Saat ini, ia melanjutkan, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus. Dua tersangka tambahan berinisial JS dan JFM sudah ditahan sejak Ahad (2/2). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.

Ia menambahkan situasi di Perumahan Griya Agape sampai saat ini masih kondusif. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berita-berita yang belum tentu benar serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional.

"Percayakan semua proses penanganan kasusnya kepada kami dari pihak kepolisian. Kami akan menanganinya secara profesional," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri juga menjelaskan tentang tambahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinsiial JS dan JFM. Tiga tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditetapkan, yaitu Y, NS, dan HK.

"Keterlibatan mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama sama di muka umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2) kemarin.

Berkat kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan penegak hukum seperti TNI dan Polri, ia mengatakan, situasi sudah aman. Namun, ada beberapa kesepakatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami utamakan penegakan hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement