REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Bogor memutuskan SM (52) warga Sentul City yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor terbukti bersalah. Namun, Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi menyatakan terdakwa dinyatakan tidak dihukum.
"SM dari anak HS terbukti sah bersalah dalam tindak pidana penodaan agama," ucap Indra membacakan putusan, Rabu (5/2).
Indra menjelaskan, terdakwa mengalami penyakit skizopherenia paranoid atau gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, terdakwa bebas dari tuntutan hukum.
Sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Hakim, kemudian memutuskan mengembalikan barang bukti yang dulunya dikenakan SM.
Dalam putusan tersebut, terdapat empat penggalan putusan yang disampaikan hakim. Pertama, hakim memutuskan terdakwa bersalah.
Kedua, terdakwa mengalami gangguan jiwa. Ketiga, membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Keempat mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
"Satu buah CD, bukti rekaman diduga pelaku memakai baju putih dan celana jeans hitam dan sepasang sepatu," kata Indra.
[video] MUI Harap Polisi Tegas Tangani Kasus Anjing Masuk Masjid
Kasus SM sempat ramai di sosial media pada Juni 2019. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu memasuki masjid tanpa melepas alas kaki sambil membawa anjing hitam. Nada suaranya terdengar emosional seraya berteriak-berteriak kepada orang di dalam Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor.
Dalam video itu, ibu tersebut berdebat dengan penjaga masjid yang meminta agar menaruh anjing di luar saat hendak masuk ke dalam masjid. Alih-alih mengikuti permintaan penjaga masjid, ia itu justru menurunkan anjing yang digendongnya ke lantai masjid.
Seketika itu juga, anjing berkeliaran keliling masjid. Sementara, sang ibu dan penjaga masjid terlibat perkelahian kecil. Belakangan diketahui jika ia sedang mencari suaminya yang berada di dalam masjid.
SM diketahui tinggal di Perumahan Taman Permata Cibinong 2, Kecamatan Cibinong, Kota Bogor. Ketua RT 08 RW 09, Rangga Adipalla menjelaskan, keseharian SM adalah pribadi yang tertutup dan jarang keluar rumah. Bahkan menurutnya, SM memang kurang dalam bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
"Kesehariannya memang tidak pernah keluar, bahkan anak-anaknya juga sama seperti dia, jarang keluar rumah," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (2/7).
SM berbeda dengan suaminya. Rangga mengatakan bahwa sang suami yang bernama Firdaus adalah warga yang ramah dan gemar bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Firdaus juga orang yang cukup dermawan di lingkungannya.
"Saat ini suaminya kerja di Papua. Suaminya orang yang baik, suka ngobrol dan bersosialisasi dengan baik dengan warga sekitar. Dia sering ngasih uang tambahan juga ke security tiap bulan," jelasnya.
Rangga mengaku tak mengetahui kalau ternyata SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Ia pun agak kaget setelah melihat video yang beredar di grup Whatsapp bahwa SM membawa anjing ke dalam masjid.
"Saya baru tahu ada riwayat seperti itu setelah lihat berita dan video di grup WA. Karena sehari-hari tidak ada yang tahu, tiba-tiba ramai saja," katanya.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Brigjen Musyafak mengatakan, SM diketahui mengidap skizofrenia tipe paranoid. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan dokter yang pernah merawat SM sejak 2013.
"Saudari SM ini dulu dirawat jalan karena menolak untuk menjalani rawat inap, rawat jalan pun terkadang kontrol, terkadang tidak. Diberi obat pun kadang juga tidak diminum," ungkap Musyafak kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Mengenal Skizofrenia Paranoid