Jumat 07 Feb 2020 20:24 WIB

Hong Kong akan Penjarakan Orang Hindari Karantina Corona

Aturan hukuman diatur berdasarkan UU darurat Hong Kong selama epidemi corona.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Hong Kong akan Penjarakan Orang Hindari Karantina Corona. Seorang warga mengenakan masker di depan kios daging sebuah pasar di Hong Kong, Kamis, (6/2). Warga memborong berbagai kebutuhan dasar di toko-toko seiring merebaknya wabah virus corona dari China daratan.
Foto: VIncent Vu/AP
Hong Kong akan Penjarakan Orang Hindari Karantina Corona. Seorang warga mengenakan masker di depan kios daging sebuah pasar di Hong Kong, Kamis, (6/2). Warga memborong berbagai kebutuhan dasar di toko-toko seiring merebaknya wabah virus corona dari China daratan.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong mengatakan akan mengerahkan pasukan sukarelawan untuk memastikan setiap orang yang datang dari China daratan menjalani karantina. Mereka memperingatkan bila ada orang yang melanggar peraturan ini maka akan dihukum penjara selama enam bulan.

Pusat keuangan Asia itu mengatakan mulai Sabtu (8/2) setiap orang yang datang dari China daratan harus menjalani karantina wajib selama 14 hari. Keputusan ini menjadi memicu eskalasi dapat upaya menangkal penyebaran virus corona baru.

Baca Juga

Pemerintah berharap langkah baru ini dapat menghentikan pergerakan lintas batas. Hong Kong masih memperbolehkan warganya memasok sandang dan pangan dari China.

Virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, China telah menewaskan 600 orang. Menteri-menteri kabinet Hong Kong mengungkapkan rencana karantina enam jam sebelum peraturan baru berlaku.

Warga Hong Kong yang datang dari China diizinkan menjalani masa karantina sendiri di rumah. Pengunjung asing dan China juga boleh melakukan karantina di hotel atau tempat yang telah ditentukan sendiri.

"Jika tidak menentukan akomodasi, mereka akan dibawa ke fasilitas sementara yang disiapkan oleh pemerintah," kata Menteri Pangan dan Kesehatan Hong Kong Sophia Chan, seperti dilansir di Aljazirah, Jumat (7/2).

Siapa pun yang sempat mengunjungi China daratan selama 14 hari terakhir lalu datang ke Hong Kong melalui tempat lain juga akan dikarantina. Pemerintah akan menyambangi atau menelepon orang-orang yang dikarantina itu setiap hari.

Sukarelawan, pegawai sipil dan beberapa mahasiswa akan membantu pemerintah untuk memastikan agar orang yang dikarantina tetap tinggal di tempat mereka masing-masing. Orang yang melanggar peraturan tersebut dapat dihukum penjara selama enam bulan dan didenda 25 ribu dolar Hong Kong atau 3.200 dolar AS.

"Kami akan menghentikan banyak orang dengan langkah baru," kata Menteri Keamanan Hong Kong John Lee.

Regulasi baru ini diberlakukan di bawah undang-undang kedaruratan. Undang-undang itu mengizinkan pemimpin kota meloloskan legislasi selama epidemi virus corona.

Pengecualian akan dibuat untuk beberapa profesi penting, seperti penerbangan dan kru kapal serta sopir truk lintas batas yang memastikan ketersediaan sandang dan pangan di Hong Kong.

Dalam beberapa hari terakhir Hong Kong dilanda gelombang kepanikan pembeliaan barang-barang kebutuhan pokok. Rak kebutuhan pokok seperti tisu toilet, sanitiser, beras dan pasta di supermarket kerap kosong.

Pemerintah menyalahkan rumor atas menipisnya stok kebutuhan pokok. Mereka mengatakan pasokan masih dalam keadaan stabil.

"Masalah kekurangan pasokan tidak ada, warga tidak perlu khawatir atau melakukan pembelian yang berlebihan karena panik, saya meminta masyarakat untuk tidak percaya dengan rumor," kata Kepala Sekretaris Pemerintah Matthew Cheung.

Virus korona baru menyebar pada akhir tahun lalu dan telah menewaskan 630 orang. Virus ini telah menyebar ke seluruh dunia. Angka terbaru dari Cina menunjukkan di negeri itu sudah lebih dari 30 ribu orang terinfeksi virus ini.

Hong Kong mengonfirmasi 25 kasus. Satu orang pasien meninggal dunia pada pekan ini.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement