Jumat 07 Feb 2020 20:54 WIB

Komisi II DPR Terima Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan

Komisi II DPR terima Keppres pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Istana sudah mengirimkan salinan Keppres pemberhentian mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.

"DPR sudah," ucap singkat politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada Republika.co.id, Jumat (7/2).

Baca Juga

Arwani menyebut, Komisi II akan segera menindaklanjuti surat Keppres tersebut. Sebab, surat tersebut sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR. "Sudah dibahas di Rapim DPR dan keputusan Rapim agar ditindaklanjuti oleh Komisi II. Segera," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin. "Kalau sudah (diterima) segera kita rapatkan. Itu soal sederhana," ujar Arif saat dikonfirmasi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa DPR terkesan lamban untuk segera memproses penggantian Wahyu. Padahal DPR, khususnya Komisi II adalah lembaga yang paling dekat berhubungan dengan penyelenggara pemilihan umum.

"Di depan mata juga sudah akan berjalan tahapan Pilkada. Masa DPR tak bisa melihat urgensi pengganti Wahyu demi lancarnya kerja penyelenggara Pemilu mempersiapkan Pilkada," ujar Lucius kepada Republika.co.id.

Kelambanan proses pemilihan pengganti Wahyu juga sangat mungkin karena adanya tarik-menarik kepentingan. Ia menilai, kasus menimpa Wahyu sesungguhnya membuka tabir bahwa KPU yang mestinya mandiri, selalu mungkin untuk diajak berkongkalingkong oleh pihak tertentu.

Dugaan kongkalingkong tersebut, bisa jadi merupakan salah satu alasan proses pemilihan pengganti Wahyu butuh waktu begitu lama. "Padahal kan aturannya hanya tinggal melihat urutan hasil calon komisioner ketika fit and propper test dilakukan oleh DPR sebelumnya," ujar Lucius.

Ia menilai jika Keppres sudah diterima, proses penggantiannya akan berlangsung singkat. Sebab pengganti Wahyu merupakan sosok yanh merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.

Yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang pada pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu, berada pada posisi ke-8. Ia mengumpulkan sebanyak 21 suara anggota DPR.

"Tak salah kita menduga ada pertimbangan lain dan itu pasti politik sifatnya, yang menjadi alasan lambannya DPR menentukan pengganti Wahyu," ujar Lucius.

Formappi pun mendesak pimpinan DPR untuk menjadikan proses penggantian Wahyu sebagai salah satu prioritas. Sebab mereka punya kewenangan mengawasi proses kerja DPR secara keseluruhan. Serta mengingatkan komisi-komisi terkait prioritas yang harus diselesaikan.

"Pimpinan DPR jangan hanya sibuk sendiri, diam-diam, dan membiarkan AKD-AKD santai dalam bekerja," ujar Lucius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement