REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) guna mencegah penyebaran virus Corona ke Tanah Air.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta serius dalam menangani penyebaran virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (7/2).
Menurut Yusup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Koronavirus (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC).
Hal ini, menurut dia, telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya.