Rabu 12 Feb 2020 09:49 WIB

Cucu Tertua Ratu Elizabeth akan Bercerai

Peter Phillips, cucu tertua dari Ratu Elizabeth dari kerajaan Inggris, akan bercerai

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ratu Elizabeth. Peter Phillips, cucu tertua dari Ratu Elizabeth dari kerajaan Inggris, akan bercerai. Ilustrasi.
Foto: The Indepent
Ratu Elizabeth. Peter Phillips, cucu tertua dari Ratu Elizabeth dari kerajaan Inggris, akan bercerai. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Peter Phillips, cucu dari Ratu Elizabeth dari kerajaan Inggris, dan istrinya yang berasal Kanada akan bercerai. Mereka bercerai setelah 12 tahun menikah.

Phillips, cucu tertua dari delapan cucu Ratu Elizabeth, dan Autumn istrinya telah menginformasikan ratu dan keluarga mereka tahun lalu, kata pasangan itu dalam keterangan resmi. Pasangan yang menikah pada 2008 ini telah dikaruniai dua anak yakni Savannah (9) dan Isla (7).

Baca Juga

"Mereka telah mencapai kesepakatan bahwa ini yang terbaik untuk dua anak mereka dan persahabatan mereka," kata juru bicara seperti dilansir Reuters.

"Keputusan untuk bercerai dan berbagi hak asuh dibuat setelah diskusi berbulan-bulan dan meski menyedihkan, semua dilakukan secara damai. Prioritas pertama pasangan ini tetap terus membesarkan putri-putri mereka Savannah dan Isla," lanjut pernyataan tersebut.

Peter Phillips (42) adalah putra dari anak perempuan Ratu Elizabeth, Puteri Anne. Dia bertemu dengan Autumn (41) pada 2003 lalu di Montreal Grand Prix saat Peter bekerja untuk tim balap Formula 1 BMW Williams.

Mereka menikah di Windsor Castle dekat London yang telah jadi tempat perkawinan keluarga kerajaan lainnya, termasuk Pangeran Harry dan Meghan Markle. Phillips tidak punya gelar kerajaan dan cenderung menghindari sorotan media. Namun dia yang mengatur pesta jalan besar di depan Istana Buckingham untuk merayakan ulang tahun ratu ke-90 pada 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement