REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap ada sebanyak 8.683 titik tambang tak berizin di Indonesia. Sementara jumlah tambang yang telah mengantongi izin sebanyak 7.464 titik di Indonesia.
Ini disampaikan Siti Nurbaya menyusul rencana Pemerintah menutup seluruh tambang yang tak berizin dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). "Dalam record kita, tambang yang berizin itu 7.464, yang tanpa izin 8.683 titik," ujar Situ Nurbaya di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (17/2).
Siti mengatakan, untuk keseluruhan luas lokasi tambang tak berizin per April 2017 sebanyak 146.540 hektar. Sedangkan jumlah lahan yang sudah direklamasi dari pascatambang itu baru sekitar 59.903 hektar.
Karena itu, Siti menilai proses penutupan dan reklamasi dilakukan secara bertahap. "Kalau ditanya kapan mau diselesaikan penutupanya ya pasti harus diidentifikasi dulu secara mendalam. Kemudian bertahap," ujarnya.
Ia mencontohkan, penutupan yang akan dilakukan lebih awal yakni tambang emas di sekitar Gunung Halimun Salak yang ada di 108 titik. "Mungkin yang kita duluin Halimun Salak. Kalau di Kalimantan tengah ada Zirconia. Macam-macam sih. Semua yang terkait aja," kata Siti.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah akan menutup seluruh penambangan yang tidak berizin atau ilegal melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Wapres mengatakan, penutupan sebagai upaya untuk mengatasi dampak dari penambangan ilegal mulai dari kerusakan lingkungan, longsor hingga keracunan merkuri.
Itu disampaikan Ma'ruf usai menggelar rapat penutupan bekas lahan tambang dengan sejumlah menteri, Senin (17/2). "Seluruh yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu," ujar Ma'ruf di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Senin (17/2).
Ma'ruf mengungkap ada beberapa kesimpulan dari pertemuan yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo itu, yakni penutupan pertambangan tanpa izin, kemudian diikuti penegakkan hukum. Menurut Ma'ruf, nantinya, untuk tambang rakyat kecil, Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pembinaan.
"Solusi bagi tambang rakyat kecil, yaitu pembinaan," ujarnya.
Dalam prosesnya, kata Ma'ruf, baik penutupan tambang tak berizin, penegakan hukum, maupun pembinaan tambang rakyat, Pemerintah akan membentuk tim atau satuan tugas (satgas) khusus. Nantinya, satgas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI/Polri untuk bagian penegakan hukum.
"Kemudian penguatan peraturan perundangan yang terkait dan pembentukan tim terpadu atau satgas yang juga melibatkan TNI/Polri untuk penegakan hukumnya, jadi nanti menerbitkan Perpres," ujar Ma'ruf.