REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 159 bakal pasangan calon (paslon) berpotensi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk pemilihan wali kota maupun bupati melalui jalur perseorangan. Jumlah itu dari 135 kabupaten dan 24 kota (29 provinsi) dari 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.
"Data per tanggal 18 Februari 2020 pukul 22.30 WIB. Jumlah kabupaten/kota yang berpotensi calon perseorangan adalah sebanyak 159 kabupaten/kota atau 58,89 persen," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Daftar potensi calon perseorangan pemilihan bupati serta pemilihan wali kota tersebut berdasarkan data paslon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, KPU mewajibkan bakal paslon menyerahkan syarat dukungan dan sebaran kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
Evi menyebutkan, potensi calon perseorangan terbanyak berasal dari Jawa Tengah dengan 14 paslon mengikuti pemilihan bupati (pilbup) dan dua paslon pemilihan wali kota (pilwalkot). Serta Sumatera Utara dengan 12 paslon berpotensi maju pilwakot dan empat paslon pilbup.
Evi menuturkan, penyerahan syarat dukungan dan sebaran kepada KPU Kabupaten/Kota dimulai pada 19-Februari 2020. Bakal paslon perseorangan wajib membawa dokumen dukungan berupa Formulir Model B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK perseorangan yang dicetak setelah mereka menyelesaikan input data para pendukungnya di Silon.
Ia melanjutkan, KPU Kabupaten/Kota kemudian sambil melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran calon perseorang agar memenuhi syarat minimal dukungan berdasarkan Peraturan KPU tentang pencalonan pilkada (19-26 Februari 2020). Setelah itu terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota akan memverifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan (27 Februari-25 Maret 2020).
Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya. Antara lain 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.
Apabila dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka ketika masa perbaikan, syarat dukungan yang harus disetor sebanyak dua kali lipat dari sisa yang sebelumnya. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.000 pendukung/KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 2.000 pendukung.
"Belum pendaftaran, ini hanya sebagai satu langkah, satu tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Juni," kata Evi.
Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada September mendatang di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.