Kamis 20 Feb 2020 05:05 WIB

DPR Agendakan Rapat Gabungan Bahas Kasus Kondensat

Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp 35 triliun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Herman Hery.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Hery.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengagendakan rapat gabungan antara Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Rapat itu diagendakan untuk membahas kasus korupsi Kondensat.

"Kami akan mengundang kabareskrim dan jampidsus guna menelisik situasi terakhir waktu kasus ini mau di P21 kan, dan bagaimana suasana kebatinan waktu itu itu yang kami ingin tahu," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

photo
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPR RI dengan agenda mendengarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait kasus korupsi TPPI Kondensat, Rabu (19/2).

Agenda rapat gabungan tersebut menjadi kelanjutan dari rapat antara Komisi IIII dan Bareskrim Polri yang digelar pada Rabu (19/1) ini terkait kasus itu. Herman Hery menyebut, rapat gabungan itu bahkan akan menghadirkan Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Viktor Simanjuntak, yang menjadi penyidik pertama yang memproses kasus megakorupsi tersebut.

"Kita bicara terbuka saja, sehingga seluruh anggota tahu agar tidak ada kecurigaan," ujar Herman Hery.

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron.

Sidang perdana itu digelar pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

photo
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan terdakwa, dalam kasus korupsi kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diamankan. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, dan terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement