REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Makassar sebesar Rp 70 miliar. Pria berinisial HH itu menjabat sebagai Camat Rappocini, Makassar.
"Perkaranya sudah tahap dua (P-21) oleh penyidik Mabes Polri dan tersangkanya langsung kami tahan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Muh Idil, di Makassar, Kamis (20/2).
Ia mengatakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang buktinya dilakukan penyidik Mabes Polri, setelah penyelidikan dilakukan sejak setahun yang lalu. Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik juga menyertakan dugaan kerugian negara yakni beberapa sitaan seperti uang dan lainnya.
"Waktu penyelidikan dan penyidikan di mabes tidak ditahan, tapi begitu kasusnya di tahap dua, langsung kami tahan karena itu kewenangan penyidik sesuai dengan unsur materiil dan subjektifnya," katanya pula.
Idil menyatakan penentuan tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ditentukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tim jaksa dari Kejati Sulsel hanya sebagai bagian dari tim yang membantu. "Kalau jaksanya nanti dari Kejagung yang tentukan, tapi kalau kami di Kejati Sulsel ini hanya sebatas back-up saja," katanya pula.
Sebelumnya, kasus dana sosialisasi oleh seluruh SKPD Pemkot Makassar di 15 kecamatan pada 2018 ini mencuat setelah 15 camat dinonaktifkan oleh Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. Penonaktifan 15 camat ini juga terkait dengan beberapa kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Sulsel dengan melibatkan beberapa pejabat lainnya.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polda Suslel dan memeriksa sejumlah pejabat baik di lingkup Pemkot Makassar maupun DPRD Makassar, sebelum kasus tersebut diambil alih penanganannya ke Mabes Polri. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 20 miliar lebih sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).