Rabu 08 Mar 2017 16:38 WIB

Ratu Atut Peras Anak Buahnya Rp 500 Juta

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah
Foto: Antara/Adam Bariq
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memeras sejumlah anak buahnya hingga total sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut dengan dalih untuk biaya pelaksanaan istighatsah (pengajian).

"Terdakwa Ratu Atut Chosiyah kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, yaitu memaksa orang untuk memberikan sesuatu yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp 500 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Atut selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya. Antara lain adalah Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja (dilantik Februari 2016), Hudaya Latuconsina selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten (dilantik 2008) dan juga Kadis Pendidikan Banten (diangkat Januari 2012), Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi (diangkat Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi (diangkat Agustus 2008).

"Pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan terdakwa. Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," tambah jaksa Afni.

Pada Juli-Agustus 2012, Atut bertemu beberapa kali dengan keempat pejabat Pemprov Banten itu di Hotel Crowne Plaza dan meminta agar pengusulan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada masing-masing dinas dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut. Namun dalam pertemuan selanjutnya Atut menyampaikan kekecewaannya perihal loyalitas beberapa kadis yang tidak menyetorkan uang dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan.

"Karena Djaja, Hudaya, Iing serta Sutadi mengetahui sebelumnya terdakwa telah memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari jabatannya dan mengancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka penyampaian terdakwa tersebut menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat orang itu selain memenuhi permintaan terdakwa tersebut," ungkap jaksa Afni.

Pada sekitar Oktober 2013, Atut dicekal keluar negeri terkait perkara di KPK sehingga ia pun panik dan mengumpulkan sejumlah pejabat struktural Pemprov Banten termasuk keempat orang tersebut. Dia juga meminta janji setia (bai'at) kepada mereka yang hadir.

Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighatsah di Masjid Baitussolihin, Banten yang dipimpin ustadz Haryono. Namun menurut ustadz Haryono, dibutuhkan biaya.

Lalu, dalam rangka pelaksanaan Istighatsah itu, Atut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi, Asisten Daerah II Muhamad Husni Hasan untuk memanggil beberapa kepala dinas secara terpisah antara lain Djaja, Iing, Hudaya serta Sutadi dan memerintahkan para kadis untuk memberikan total Rp 500 juta untuk keperluan istighatsah.

Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang total Rp 500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp 100 juta, Hudaya Rp 150 juta, Iing Rp 125 juta dan Sutadi Rp 125 juta.

"Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp495 juta kepada Ustadz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan beberapa kali istighatsah di Bekasi untuk terdakwa," tambah jaksa.

"Selain itu terdakwa juga meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan sambil mengancam akan dilaporkan kepada penegak hukum sehingga tidak ada pilihan lain selain harus memenuhi permintaan terdakwa dimaksud," tambah jaksa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement