Senin 24 Feb 2020 12:56 WIB

KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Nurhadi Dkk Ditunda

Sidang praperadilan mantan sekretaris MA Nurhadi ditunda hingga 9 Maret.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan ajuan tersangka suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dkk. Penundaan tersebut dikatakan karena tergugat, KPK tak datang. Hakim memutuskan sementara, sidang ditunda sampai 9 Maret 2020 mendatang.

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi, Hartanto mengatakan, sebagai pihak penggugat sebetulnya ia siap dengan materi gugatan. Akan tetapi, ketidaksiapan KPK selaku tergugat, hanya mengirimkan surat permohonan penundaan sidang.

Baca Juga

"KPK tidak hadir. Mereka kirim surat saja minta penundaan," terang dia di PN Jaksel, Senin (24/2).

Hakim pun kata dia, setuju dengan memutuskan penundaan. "Kita ikuti proses hukum yang sudah ditentukan pengadilan saja," sambung Hartanto. Ia menerangkan, Hakim menunda sidang praperadilan, selama dua pekan atau sampai 9 Maret mendatang. "Dikabulkan sesuai permintaan (KPK)," terang Hartanto.

Sidang perdana gugatan praperadilan ajuan Nurhadi semestinya digelar hari ini (24/2). Namun gugatan praperadilan kali ini, bukan yang pertama.

Pada Januari 2020, Nurhadi, bersama dua tersangka dalam kasus yang sama, Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto juga pernah mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas keberatannya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan Nurhadi dkk, dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Praperadilan kali kedua ini, Nurhadi dkk, mengajukan keberatan atas proses penyelidikan di KPK, dan proses keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Nurhadi dkk, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2019 atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi saat menjadi Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Mahkamah Agung (MA) 2010-2016.

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1)  b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement