REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan KPK menghentikan 36 perkara. Menurutnya, penghentian kasus tersebut bukan hal yang aneh.
"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan penghentian kasus tersebut lantaran banyak perkara yang ditinggalkan tidak selesai.
Sejak hari pertama pimpinan KPK baru bekerja, KPK langsung melihat berapa jumlah perkara yang belum selesai. Hasilnya, sebanyak 366 masih dalam penyelidikan dan 133 kasus masih dalam penyidikan.
"Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Firli juga menjawab terkait adanya kritikan bahwa KPK dinilai tidak transparan dalam penghentian kasus tersebut. Firli pun menanggapi santai terkait adanya kritikan tersebut.
"Kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru dalan sistem keterbukaan, kalau anda biasa tertutup pasti anda akan kaget dengan keterbukaan," ungkapnya.
Kendati demikian ia memastikan bakal menjadikan kritikan tersebut sebagai bahan untuk koreksi dan lebih hati-hati. Ia menganggap kritikan tersebut wujud bukti sayang masyarakat dengan KPK. "Jadi apapun yang disampaikan (publik) kita terima," ucapnya.