Selasa 25 Feb 2020 16:20 WIB

Yasonna: 1.276 WNI Terdata di Eks ISIS

Dari 1.276 WNI eks ISIS, hanya 297 yang tervalidasi punya paspor Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa terdapat 1.276 warga negara Indonesia (WNI) terdata sebagai eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Data tersebut berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Baca Juga

"Berkembang data yang awalnya 689 (orang), terakhir pengembangannya sampai hari kemarin dengan BNPT, Densus (sebanyak) 1.276," ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Dari 1.276 orang, hanya 297 yang tervalidasi memiliki paspor Indonesia. BNPT dan Densus 88 disebut Yasonna tengah berkoordinasi dengan pihak intelejen untuk melakukan penilaian atau asessment kepada mereka.

"Ini nanti kita asess lagi, kita lihat seperti apa dia di sana, bagaimana dia di sana. Ini semua nanti akan bekerjasama dengan dunia intelejen di sana," ujar Yasonna.

Pemerintah, kata Yasonna, belum mengambil keputusan terkait rencana pemulangan WNI eks ISIS. Meskipun, ada rencana pengecualian bagi anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.

"Sementara kita tidak kembalikan ke Indonesia, menunggu asessment-asessment yang secara mendalam terhadap masing-masing orang yang ada di sana," ujar Yasonna.

Status kewarganegaraan mereka pun saat ini masih perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut. Sebab, status kewarganegaraan diatur dalam Bab IV UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam Pasal 23 menyatakan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan

  1. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
  2. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement