REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan berkas empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024. Meskipun salah satu tersangka, Harun Masiku masih buron, dalam sepekan ini, penyidik secara intensif mengumpulkan keterangan para saksi untuk merampungkan berkas.
"Perkara ini kami sudah pemberkasan hampir selesai, Itu saja yang kami sampaikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/2).
Ali mengungkapkan, untuk keempat untuk keempat tersangka akan segera dilimpahkan. "Nanti dalam waktu dekat tentunya untuk yang pemberi segera diselesaikan," kata Ali.
Pada hari ini, penyidik kembali memeriksa Ketua omisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2), penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir.
Ali mengungkapkan, kepada Arief penyidik mendalami kembali pertemuan antara Arief dan Harun pada saat itu proses PAW. "Kemudian prosesnya seperti apa seputar hal hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," kata Ali.
Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. "Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Menurut Arief, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Kepada penyidik, Arief menyatakan tak pernah mengenal Harun Masiku. Namun, ia tak menampik bila Harun Masiku pernah menemuinya di gedung KPU.
"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," ungkap Arief.
Saat itu, Arief menegaska dirinya menyampaikan kepada Harun bahwa KPU tetap berpedoman kepada peraturan KPU. Sehingga, Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Arief menjelaskan, KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun, saat itu PDIP berdasarkan fatwa MA tetap menginginkan agar Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai. Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku dan ditolak KPU.
"Saya sampaikan tidak bisa ditindaklannjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD," kata Arief.
Dalam dua hari terakhir, penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah; dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.
Terhadap Hasto dan Donny, KPK mendalami percakapan yang bersangkutan dengan para tersangka terkait kasus PAW.
"Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," ujar Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Hasto.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.