REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan truk obesitas yang dimensinya berlebih tidak bisa beroperasi melalui angkutan penyebrangan sejak 1 Maret 2020. Kemenhub hari ini (2/3) di area Hotel Bidakara, Jakarta melakukan seremoni pemotongan truk kelebihan dimensi.
"Harapannya pemotongan ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk kelebihan dimensi lainnya," kata Budi di Hotel Bidakara, Senin (2/3).
Budi mengatakan untuk kendaraan kelebihan dimensi memang sudah tak boleh lagi melintas di pelabuhan penyebrangan. Hanya saja, khusus kelebihan muatan masih ditoleransi.
Dia mengatakan, toleransi kelebihan muatan hanya untuk tujuh komoditas yakni truk yang mengangkut semen, baja, kaca, beton ringan, air minum kemasan, pulp dan kertas, serta keramik. Meskipun tujuh komoditas tersebut mendapatkan toleransi, namun tetap truk kelebihan muatan dan dimensi tidak boleh melintas di Tanjung Priok, Tol Cikampek, hingga Bandung.
Budi menuturkan jika masih ada truk obesitas yang tidak mematuhi aturan maka pemerintah akan melakukan penegasan. "Hari ini saya akan bahas detil teknisnya seperti apa dengan Korlantas Polri (terkait penindakan truk obesitas)," jelas Budi.
Dia menilai jika terdapat kendaraan yang tidak normal dimensinya maka akan mengalami kerugian. Sebab, Budi memastikan kendaraan yang dimensinyatidak sesuai maka tidak akan lulus uji berkala.
Untuk itu, Budi mendorong para operator kendaraan truk untuk menormalkan kembali kendaraan yang kelebihan dimensi. Budi menuturkan Kemenhub akan membantu proses uji KIR untuk truk yang sudah melakukan normalisasi dimensinya.