REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) Yudi Purnomo Harahap tak ambil pusing dengan pelaporan dirinya oleh Ian Shabir. Pelaporan ini ditengarai karena ketua WP KPK itu berusaha membela penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke Polri.
"Saya sudah mendengar pelaporan terhadap saya ke Dewas KPK. Nsmun kami tidak berpengaruh, jika nanti dipanggil Dewas kami siap hadir, saat ini tetap fokus membela mas Rossa yang sedang melakukan banding atas penolakan keberatan Oleh Pimpinan KPK," tegas Yudi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3).
Menanggapi laporan tersebut, Indonesia Coruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pihak-pihak yang ingin menutupi buruknya sistem pimpinan KPK era Firli Bahuri cs terkait pengembalian Kompol Rossa.
"Sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Karena menurut Kurnia, dalam Pasal 5 UU KPKsecara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga antirasuah berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas.
Pasal 5 UU KPK yang dimaksud berbunyi "Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
ICW berharap Dewas KPK dapat fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena berupaya memulangkan paksa Kompol Rossa.
"Semestinya Dewas fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri," tegas Kurnia.
Dalam laporannya, Yudi dianggap telah melanggar kode etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian penyidik Rossa oleh Firli ke kepolisian.