Jumat 06 Mar 2020 04:06 WIB

Mahfud: Pemerintah Hendak Bentuk Omnibus Law Keamanan Laut

Menkopolhukam mengatakan, pemerintah ingin membentuk omnibus law keamanan laut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah hendak membentuk omnibus law keamanan laut. Menurut dia, hal itu dilakukan agar pengoordinasian penanganan keamanan di laut dapat dilaksanakan lebih baik.

"Cara mengoordinasikan itu antara lain kita akan membuat omnibus law di bidang keamanan laut," ujar Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, saat ini ada sejumlah undang-undang (UU) yang digunakan oleh berbagai institusi berbeda. Semua UU itu sah, tetapi saling bersinggungan antarinstitusi. Tiap-tiap instansi pun pernah mengambil langkah yang bertolak belakang.

"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadang kala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," katanya.

Menurut Mahfud, pembahasan omnibus law tersebut sudah akan jalan dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Melalui omnibus law itu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan menjadi koordinator keamanan di laut.

"Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing, tetapi tidak boleh tumpang-tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," kataMahfud.

Sebelumnya, Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia akan menyederhanakan undang-undang (UU) tentang kelautan melalui omnibus law kelautan. Menurut dia, ada 17 UU yang harus disederhanakan ke dalam omnibus law tersebut.

"Saya membahas untuk ke depannya menyederhanakan UU tentang kelautan karena ada 17 UU di sini," kata Aan setelah menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Proses pembahasan tersebut, kata Aan, sudah tentu membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Untuk itu, baik tim hukum Bakamla maupun tim dari Kemenko Polhukam sama-sama menggodok aturan-aturan tersebut.

Ia berharap, dengan omnibus law kelautan, aturan yang berkenaan dengan aktivitas di laut, terutama terkait perekonomian, akan lebih sederhana. "Sehingga, nanti keluarannya teman-teman pengguna di laut, khususnya masalah perekonomian, tentunya lebih simpel dengan adanya satu pintu ini," kata dia.

Aan menjelaskan, kelak pihak yang berwenang menegakkan hukum di laut hanya satu, yakni Bakamla. Menurut dia, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ia menargerkan omnibus law kelautan dapat rampung secepatnya, paling tidak pada 2020 ini.

"Makin cepat makin bagus. Insya Allah tahun ini. Jangan pasti dong, kita enggak bisa ngomong pasti. Tapi, saya tadi sudah laporan, beliau (Mahfud) tanggapannya positif. Minggu depan saya akan paparan lagi di sini," ungkap dia.

Penyelarasan pandangan terkait omnibus law kelautan dengan kementerian dan lembaga lain akan dilakukan oleh Bakamla. Aan menerangkan, ia akan mendatangi setiap kementerian dan lembaga yang terkait dengan kelautan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada mereka.

"Secara door-to-door, secara persuasif, akan menghadap ke kepala-kepalanya, ke kementeriannya. Intinya, bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla. Ini tolong digarisbawahi. Ini intinya untuk NKRI, untuk Merah Putih. Harusnya semua harus ikut," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ جِئْتُمُوْنَا فُرَادٰى كَمَا خَلَقْنٰكُمْ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّتَرَكْتُمْ مَّا خَوَّلْنٰكُمْ وَرَاۤءَ ظُهُوْرِكُمْۚ وَمَا نَرٰى مَعَكُمْ شُفَعَاۤءَكُمُ الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ اَنَّهُمْ فِيْكُمْ شُرَكٰۤؤُا ۗ لَقَدْ تَّقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَّا كُنْتُمْ تَزْعُمُوْنَ ࣖ
Dan kamu benar-benar datang sendiri-sendiri kepada Kami sebagaimana Kami ciptakan kamu pada mulanya, dan apa yang telah Kami karuniakan kepadamu, kamu tinggalkan di belakangmu (di dunia). Kami tidak melihat pemberi syafaat (pertolongan) besertamu yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu (bagi Allah). Sungguh, telah terputuslah (semua pertalian) antara kamu dan telah lenyap dari kamu apa yang dahulu kamu sangka (sebagai sekutu Allah).

(QS. Al-An'am ayat 94)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement