REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengunjungi kantor DPP Golkar hari ini. Surya Paloh mengaku merasa menjadi seperti orang tua saat melihat Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
"Ketua (Golkar) seterusnya namanya Airlangga Hartarto, kalau saya lihat-lihat, baru saya merasa saya seperti orang tua," kata dia,saat menyambangi Kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta, Senin (9/3).
Ia memiliki historis tersendiri dengan partai berlambang beringin itu. Sebab dulu Surya pernah menjabat ketua Dewan Penasihat Partai Golkar.
Setelah berjuang bersama selama 43 tahun, dia memilih untuk melebarkan sayap politiknya dengan mendirikan Partai Nasdem. Selain Paloh, banyak lagi tokoh politik nasional yang "tamatan" Partai Golkar dan membangun partai politik tersendiri.
Sementara itu, Airlangga mengatakan sampai saat ini nasihat Paloh selalu diterima Partai Golkar karena pemikirannya dan kesamaan pandangan terhadap kehidupan bernegara dengan Nasdem.
"Tadi ada beberapa hal yang dibahas, antara lain pertama terkait dengan kebijakan politik dalam kabinet pendukung koalisi bapak Presiden (Republik Indonesia)," ujar dia.
Ia mengatakan Partai Golkar dan Partai Nasdem memutuskan akan bersama-sama mengawal dan menjaga kebijakan publik pemerintah agar bisa menjalankan program seperti yang diharapkan PresidenJoko Widodo.
"Kedua, terkait dengan penugasan-penugasan termasuk di dalamnya prioritas perundang-undangan baik Omnibus Law Perpajakan maupun Cipta Kerja," kata Airlangga.
Dalam dua Undang-Undang Sapu Jagat itu, Partai Golkar dan Partai NasDem telah bersepakat untuk memiliki pemikiran-pemikiran yang sama.
"Ketiga tadi terkait dengan Undang-Undang Politik terkait dengan ambang batas parlemen (parliamentarythreshold), ada usulan dari Pak Surya Paloh bahwa parliamentary threshold 7 persen dan juga ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidentialthreshold) yang tetap 20 persen," kata Airlangga.
Ambang batas parlemen adalah aturan yang terdapat dalam pasal 414 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan hanya berlaku untuk penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Airlangga mengatakan bahwa Partai Golkar siap mendukung konsep yang disampaikan Paloh itu. Ia juga menyepakati usulan Paloh agar ambang batas itu berlaku secara nasional.