Senin 09 Mar 2020 16:14 WIB

Libur dan Cuti 2020 Ditambah, Menaker Harap Ekonomi Membaik

Hari libur dan cuti bersama ditambah empat hari pada 2020.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Hari libur/cuti bersama
Foto: Republika
Hari libur/cuti bersama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menambah empat hari libur dan cuti bersama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan waktu libur diyakini tidak akan mengganggu produktivitas pekerja.

“(Hari libur) tahun 2020 ini kan cuma 20 hari, kemudian menjadi 24 hari. Harapan kami, pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik,” ujarnya selepas menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (9/3).

Ida mengatakan, berdasarkan evaluasi sebelumnya, pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik daripada 2019 karena hari liburnya lebih lama. Karena itu, pemerintah memutuskan merevisi hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini dari semula 20 hari menjadi 24 hari.

Selain itu, ia meyakini penambahan hari libur dan cuti bersama juga bisa menggiatkan masyarakat untuk mengenali Indonesia dan berdampak pada peningkatan pariwisata. “Teman-teman yang punya usaha di bidang kuliner (dan) industri kreatif juga memiliki dampak,” katanya.

Ia juga meyakini penambahan ini tidak akan mengganggu produktivitas para pekerja. Pasalnya, ia mengeklaim rapat koordinasi bersama Menko PMK juga dihadiri perwakilan pengusaha dari Kadin dan Asosiaai Pengusaha Indonesia. Pemerintah, kata dia, berharap tingkat produktivitas para pekerja bisa meningkat karena semangat yang baru selepas liburan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah 28-29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement