REPUBLIKA.CO.ID, PESAWARAN - - Bagi kapal dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Andi Hartono, pada acara Pembukaan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional di bawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional yang digelar di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (10/3).
Andi mengungkapkan, Gerai Pengukuran Kapal, Penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas I Panjang dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di Provinsi Lampung.
“Gerai ini adalah wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal berukuran di bawah GT 7,” ujarnya.