Jumat 13 Mar 2020 17:08 WIB

Batal Naik, Wapres Janji Pelayanan BPJS tak Terpengaruh

Putusan MA itu akan berdampak pada melonjaknya alokasi subsidi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/1).(Republika/Fauziah Mursid)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/1).(Republika/Fauziah Mursid)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjanjikan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diterima masyarakat tidak akan berubah meskipun iuran premi BPJS Kesehatan batal naik. Itu disampaikan Ma'ruf menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan.

"Pemerintah bertekad untuk pelayanannya agar tetap baik, ya akan berusahalah menangani permasalahan ini nantinya dan itu sedang dalam penanganan," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3).

Ma'ruf mengakui, putusan MA itu akan berdampak pada melonjaknya alokasi subsidi BPJS Kesehatan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Terlebih, defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup besar yang menjadi alasan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan oleh pemerintah.

"Pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor termasuk BPJS, itu sudah dianggarkan. Dengan adanya putusan ini tentu akan memengaruhi alokasi sehingga perlu adanya perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS," ujarnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Pengaturan iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement