Senin 16 Mar 2020 16:58 WIB

MK Tiadakan Sidang Sampai 31 Maret 2020

Setelah 31 Maret, MK akan lakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Suasa persidangan di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasa persidangan di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran penyakit karena Corona Virus Disease2019 (COVID-19). "MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Setelah 31 Maret 2020, kata dia, MK akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya. Persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Baca Juga

Pada Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua MK Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dan kawan-kawan. Adapun pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Hingga Ahad (15/3) siang, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal lima orang. Adapun jumlah yang sudah sembuh delapan orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement