Kamis 12 Mar 2020 12:06 WIB

KPK akan Kawal Persidangan Novel Baswedan

KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan selalu mengawal persidangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara RK dan RB sebagai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan dalam pesan singkatnya, Kamis (12/3).

KPK, Ali menambahkan, berharap dalam persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta perbuatan. Tentunya, kata Ali, persidangan tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Nirwan mengatakan, RK dan RB didakwa dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa, menurut Nirwan, diduga menyiram air keras terhadap Novel setelah keluar dari Masjid al-Ikhsan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.15 WIB. Nirwan menuturkan dasar jaksa penuntut umum melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penuntut umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Setelah pelimpahan itu, Nirwan menyatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang. Setelah hari pelaksanaan sidang ditetapkan pengadilan, sesuai Pasal 146 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada kedua terdakwa. Nirwan mengungkapkan, surat panggilan terdakwa memuat tanggal, hari, dan jam sidang. Paling terlambat tiga hari sebelum sidang dimulai, terdakwa terima surat itu.

Sebelumnya, anggota kepolisian menangkap dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RK di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12/2019) malam. Kedua pelaku itu diketahui merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob. Kejadian itu diduga bermotif dendam terhadap Novel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement