REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3).
Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa. Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," lanjutnya.