Selasa 17 Mar 2020 17:19 WIB

Regulasi Qanun Perlu Dibarengi Edukasi

Regulasi qanun tanpa edukasi tak akan efektif.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
Regulasi Qanun Perlu Dibarengi Edukasi. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)(Islamitijara.com)
Foto: Islamitijara.com
Regulasi Qanun Perlu Dibarengi Edukasi. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)(Islamitijara.com)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi qanun di Aceh yang mewajibkan operasional lembaga keuangan berbasis syariah, termasuk asuransi perlu dibarengi dengan edukasi. Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik menyampaikan regulasi tanpa edukasi akan jadi tidak efektif.

Literasi asuransi syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan produk keuangan syariah lainnya. Qanun Aceh dapat menjadi peluang, baik dalam peningkatan literasi, inklusi, maupun aset keuangan syariah Indonesia.

Baca Juga

"Qanun Aceh ini bagus dan jadi salah satu yang bisa akselerasi keuangan syariah," katanya pada Republika, Selasa (17/3).

 

Dengan tegaknya qanun, maka lembaga keuangan konvensional akan tergantikan. Peluang tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik dan cara pertama adalah dengan peningkatan literasi masyarakat Aceh.

Menurut Irfan, masih banyak kekeliruan atau pemahaman yang tidak mendalam terhadap asuransi syariah. Misal, masih menganggapnya haram, atau merasa tidak memerlukan instrumen tersebut.

"Masih banyak yang belum paham asuransi syariah," katanya.

Dari sisi kesesuaian dengan syariat, semua produk asuransi syariah perlu izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang merupakan otoritas fatwa di Indonesia. Sehingga semua produk yang beredar dijamin sudah sesuai dengan ketentuan syariah.

Dari sisi relevansi, Irfan mengimbau agar produk asuransi syariah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika produk tersebut relevan atau dibutuhkan, maka partisipan polis akan otomatis meningkat.

Sehingga strategi marketing yang digunakan juga menyesuaikan dengan kultur di sana. Tak hanya itu, untuk menangkap peluang maka perusahaan asuransi syariah juga perlu mengubah managemennya, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur layanan.

"Masyarakat Aceh perlu diyakinkan bahwa dana polis mereka berada di tangan yang amanah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement