REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perkara pidana di tingkat pertama dan banding akan tetap dilaksanakan di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19). Tapi, keputusan untuk menunda atau melanjutkan persidangan sepenuhnya diserahkan kepada hakim yang mengadili.
"Tingkat pertama dengan banding ya sidang tetep jalan karena sudah ditetapkan (masa penahanan). Kan ndak mungkin (ditunda). Kalau toh ditunda itu semua tergantung hakimnya," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui sambungan telepon, Selasa (17/3).
Abdullah menjelaskan, ada masa penahanan yang berlaku bagi setiap orang. Jika dalam jangka waktu tersebut persidangan tidak selesai, maka orang tersebut dapat keluar dari tahanan demi hukum. Menurutnya, ada hak terdakwa di perkara pidana yang harus dipenuhi oleh hakim.
"Karena kalau perkara pidana itu ada hak terdakwa yang harus dipenuhi oleh hakim, yaitu cepat untuk disidangkan," ungkap Abdullah.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang persidangan, ada beberapa langkah yang akan diterapkan oleh badan peradilan. Di luar ruang sidang akan disediakan penyanitasi tangan di setiap pintu. Di tempat-tempat tertentu juga akan disiapkan tisu. Para pimpinan pengadilan sudah diminta untuk menyediakan pengukur suhu untuk mendeteksi pengunjung yang masuk.
Di dalam ruang sidang akan tergantung pada majelis hakim yang bertugas. Jika memang terlihat pengunjung yang masuk sudah cukup banyak dan proporsional, maka seharusnya dilakukan pembatasan. Jangan sampai pengunjung berdesak-desakan.
"Semuanya tergantung majelisnya. Karena memang kalau di dalem sudah sesak ya harus dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini. Jadi semuanya diserahkan kepada hakimnya, yang paling tahu adalah hakimnya," katanya.
Di samping itu, ia juga menjelaskan mengenai penyelesaian perkara perdata. Menurut dia, untuk perkara perdata atau tata usaha negara (TUN), pihaknya mendorong untuk menggunakan aplikasi e-litigasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kalau perdata ini didorong untuk menggunakan apliaksi e-court. Jadi perkara perdata, perdata atau TUN itu bisa melajukan persidangan secara elektronik, ligitasi," katanya.