REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (17/3).
Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.
"Dalam surat tersebut Mendagri Tito meminta seluruh Kepala Daerah untuk merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program, utamanya, termasuk mengurangi biaya rapat, seminar, biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat Pemda di seluruh Indonesia," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Selasa.
Dalam surat edaran, poin dua menyebutkan optimalisasi penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 antara lain kebutuhan rumah sakit, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun atau alat pendeteksi suhu tubah sesuai standar Kementerian Kesehatan.