Rabu 18 Mar 2020 08:49 WIB

Mahfud Sebut Semua Pihak Bekerja Pastikan Keamanan

Kepastian keamanan untuk menjaga barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut semua pihak terkait bekerja untuk memastikan keamanan secara umum maupun pusat ekonomi di tengah wabah virus corona (Covid-19). Demikian pula dengan pihak-pihak terkait perdagangan dan perindustrian untuk menjaga barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.

"Di bidang keamanan ada polisi yang bekerja keras. Kemudian di bidang perdagangan juga dan perindustrian juga," jelas Mahfud melalui video yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/3).

Baca Juga

Pihak-pihak tersebut, kata Mahfud, memastikan stok-stok barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mereka yang akan membantu masyarakat dalam melakukan pengadaan barang-barang pokok. 

Semua kementerian, kata dia, tetap bekerja di bidang mereka masing-masing selama mewabahnya Covid-19. "Pelayanan kesehatan itu juga dilakukan oleh berbagai kementerian di bidang masing-masing," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan penyebaran virus corona di Indoensia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari," bunyi surat BNPB yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (17/3).

Perpanjangan status masa darurat dilakukan mengingat penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam surat keputusan kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Surat itu juga disampikan kepada sejumlah kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement