Rabu 18 Mar 2020 23:23 WIB

Luhut: Tidak Ada Prosedur Ilegal Masuknya 49 TKA China

Luhut mengatakan tidak ada pelanggaran prosedur dari masuknya 49 TKA China.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada prosedur ilegal dalam masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China lewat Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara pada Ahad (15/3). Luhut mengatakan 49 TKA asal China telah mendapatkan visa sebelum adanya larangan masuknya WNA dari negara itu ke Indonesia.

"Tadi kami baru rapat mengenai ini. Jadi kita jangan besar-besarkan dulu. Kita luruskan proporsional. Jadi yang 49 orang itu mendapat visa 211A pada 14 Januari 2020, sebelum kita membuat larangan Tiongkok masuk ke Indonesia," katanya.

Baca Juga

Pada Februari 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona untuk meminimalkan potensi kerugian dan masalah akibat COVID-19, khususnya mengenai larangan masuk atau transit pendatang (travelers) dari delapan negara.

Sementara larangan khusus terkait China diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT yang juga baru dikeluarkan pada Februari.

"Jadi tidak ada yang dilanggar di situ. Ada sedikit mungkin, masalah administrasi teknis antara 211A dan 211B. Nah sekarang mereka masih dikarantina di Kendari. Ya biar saja dikarantina dulu dua minggu. Nanti kita lihat lagi, tapi tidak ada prosedur ilegal di sini," katanya.

Luhut menjelaskan, penegasan soal tidak adanya prosedur ilegal yakni karena 49 TKA tersebut mengajukan visa legal di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing. "Saya mohon kita jangan lagi ributkan hal-hal yang tidak perlu. Pemerintah tidak ingin rakyatnya dapat bencana dari luar. Kami tidak ingin impor masalah, impor penyakit dari tempat lain," ucapnya.

Dalam situs Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa visa kunjungan berkode 211 merupakan visa kunjungan ke Indonesia yang dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa 211A meliputi kunjungan kegiatan pemerintah resmi, kunjungan wisatawan, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik, atau transit.

Sementara Visa 211B dapat digunakan untuk tujuan kegiatan industri yang berkaitan dengan melakukan pelatihan, memberikan panduan atau instruksi tentang penerapan teknologi industri, desain produk atau kerja sama dalam pemasaran internasional untuk Indonesia.

Kemudian, tujuan audit, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi di perusahaan cabang di Indonesia; serta untuk berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk posisi pekerjaan di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement