REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyayangkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara, saat pandemi virus Covid-19 terjadi. Setelah masa reses selesai, dewan berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM serta kapolri untuk meminta penjelasan soal ini.
"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III untuk memanggil kapolri untuk dimintai keterangannya," ujar anggota Komisi III DPR, Supriansa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/3).
Pemanggilan keduanya juga bertujuan untuk meminta keterangan terkait kebijakan masuknya warga negara asing selama pandemi virus corona. Sebab, kedua instansi itu memiliki pernyataan yang berbeda dalam menanggapi hal tersebut.
"Supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," kata Supriansa.