Selasa 17 Mar 2020 19:39 WIB

TKA China Masuk Kendari, DPR akan Panggil Menkumham

DPR akan panggil Menkumham dan Kapolri terkait masuknya TKA China ke Kendari.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Tenaga kerja asing (TKA) (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Tenaga kerja asing (TKA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyayangkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara, saat pandemi virus Covid-19 terjadi. Setelah masa reses selesai, dewan berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM serta kapolri untuk meminta penjelasan soal ini.

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III untuk memanggil kapolri untuk dimintai keterangannya," ujar anggota Komisi III DPR, Supriansa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Pemanggilan keduanya juga bertujuan untuk meminta keterangan terkait kebijakan masuknya warga negara asing selama pandemi virus corona. Sebab, kedua instansi itu memiliki pernyataan yang berbeda dalam menanggapi hal tersebut.

"Supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," kata Supriansa.