REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Amri Amrullah, Antara
Wilayah DKI Jakarta saat ini menjadi pusat penyebaran virus corona atau Covid-19, di mana daerah ibu kota ini menjadi penyumbang terbesar jumlah kasus positif yang hingga Jumat (20/3) sore totalnya mencapai 369 kasus. Dari 60 kasus baru, 32 kasus dari DKI Jakarta.
Total kasus positif corona di Jakarta saat ini 215 orang. Angka ini sekaligus yang tertinggi di Indonesia.
"Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total adalah 369. Kemudian ada penambahan satu kasus sembuh sehingga total menjadi 17. Dan tambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang sehingga total 32 orang," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (20/3).
Menyusul akselerasi kasus corona di wilayahnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang.
"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemi global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Anies.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan social distancing atau menjaga jarak sosial antar warga dengan berkegiatan di rumah belum disambut oleh perkantoran swasta di Jakarta, selama sepekan terakhir. Karena itu, Anies akhirnya mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (20/3) yang berisi seruan menghentikan aktivitas perkantoran selama dua pekan, mulai Senin depan 23 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.
Hari ini, kata Anies, situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat disampaikan cukup banyak dan Pemprov DKI menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga.
Kepada dunia usaha, ia menyebut telah mengeluarkan Seruan Gubernur nomer 6 tahun 2020 yang statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. "Menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah. Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," imbuhnya.
Seruan kepada dunia usaha juga mulai berlaku pekan depan dan Anies berharap seruan itu ditaati karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya. "Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," terang dia.
Anies mengakui imbauan social distancing sudah berjalan sepekan di Jakarta, namun tidak berjalam efektif. Sebab tidak semua pelaku usaha khususnya perkantoran swasta yang melaksanakan dengan disiplin.
"Karena itu saya imbau kepada seluruh warga Jakarta, angka kematian 20 yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak. Kita harus menghindari angka ini meningkat dan menghindari itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi dengan menghentikan penularan, dengan menjalankan social distancing," jelasnya.