REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi sikap tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan keras terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memecat komisioner KPU Evi Novida Ginting. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Supaya baik KPU pusat, provinsi, dan kabupaten kota tidak ada keinginan atau upaya melakukan tindakan melanggar hukum," kata Guspardi kepada Republika, Ahad (22/3).
Sewaktu kasus tertangkap tangannya komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu heboh, Guspardi dalam rapat bersama KPU sudah mewanti-wanti agar KPU kembali meningkatkan kepercayaan publik. Kini, KPU justru kembali dihadapkan persoalan baru.
"Yang khawatir kita kan sampai ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi KPU sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini pilkada," ujarnya.
Politikus PAN itu pun mengimbau agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga oleh seluruh masyarakat, LSM, dan pemerintah. Hal itu agar kepercayaan publik terhadap KPU tidak terkikis.
"Supaya hal ini tidak terjadi lagi. Jadi harus melotot matanya semua masyarakat, kabupaten, kota, provinsi dan pusat," ucapnya.
Ia juga menilai dipecatnya komisioner KPU tidak akan menganggu tahapan pilkada serentak 2020. Sebab, menurutnya, ada mekanisme yang mengatur pergantian jika ada komisioner KPU yang meninggal, tersandung kasus hukum, atau pemecatan.
"Tentunya kita berharap mekanisme ini supaya cepat dilakukan penggantian antarwaktu dan juga bapak presiden juga harus proaktif melakukan mekanisme penggantian tersebut," tegasnya.